Perdagangan Satwa Langka Diungkap Polres Tasikmalaya, Dua Pelaku Dibekuk dan Hewan Dilindungi Turut Diamankan

- 27 Mei 2024, 16:44 WIB
Satwa dilindungi jenis kancil dioerdagangkan di facebook, dua tersangka diamankan Polres Tasikmalaya.
Satwa dilindungi jenis kancil dioerdagangkan di facebook, dua tersangka diamankan Polres Tasikmalaya. /M Ridwan Anshori/

"Di media sosial facebook kami menemukan dua tersangka memperdagangkan satwa langka. bahwa kedua TSK ini memperdagangkan kancil. Tpai di FB bukan atas nama tersangka," katanya.

Setelah diamankan barang bukti hewan kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.

"Agar hewan bisa dirawat dengan baik, karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," katanya.

Baca Juga: Resep Tumis Kangkung Sederhana, Menu Pilihan Keluarga Disaat Tanggal Tua Pas Disantap Kapan Saja

Sementara itu pengakuan salah satu dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).

Dia (tersangka, red) mengakui selama sembilan bulan ini sempat memperdagangan satwa langka dan dilindungi lainya. 

"Memperdagangkan hewan dilindungi lainya, seperti kucing hutan," katanya.

Dari perbuatannya yang dilakukan, kedua tersangka bisa dijerat hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp100 jita ruliah.***

 

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah