BERITA KBB - Dua pelaku perdagangan hewan langka dilindungi atau satwa langka diringkus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).
Dua pelaku yang diamankan di Mako Polres Tasikmalaya berinisial MI dan Y. Keduanya kedapatan bertransaksi satwa langka atau hewan dilindungi.
Kedua pelaku warga Jatiwaras tersebut nekat melakukan perdagangan satwa langka dan dilindungi jenis kancil.
Baca Juga: Cara Membuat Tumis Kangkung Telur Puyuh, Menu Rumahan Rasa Restauran
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah mengungkap dua pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi.
"Dua pelaku sudah kami amankan karena kedapatan melakukan perdagangan satwa langka," kata dia dikantornya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: DPO Pelaku Curanmor Di Garut, Akhirnya Dibekuk Polres Garut Setelah Sempat Kabur 3 Pekan Lalu
Ia menyebut, kedua pelaku diamankan pada Minggu (26/5/2024). Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka.
Jumlah hewan langka jenis kancil ini, kata Ridwan, yang diperjualbelikan oleh dua tersangka yakni mencapai 22 ekor.