Sementara dari pengedar TH disita 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di bungkus lakban warna hijau.
1 buah Handphone Merk Samsung Type A7 Warna Biru, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Baca Juga: Cara Membuat Tumis Kangkung Telur Puyuh, Menu Rumahan Rasa Restauran
"Pelaku mengaku, barang tersebut diedarkan di daerah Garut," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, Selasa (28/5/2024).
Dikatakanya, pelaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari A. "Bandar tersebut saat ini masih dalam pengejaran kami," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***