"Pelaku mengaku obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual kembali," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.
Baca Juga: Cara Membuat Ayam Goreng Kremes Gurih dan Lezat Buat Bekal Anak Sekolah
Tersangka IG akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***