Sat Narkoba Polres Garut Kembali Meringkus Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

- 4 Juni 2024, 18:31 WIB
Pengedar sabu dan obat terlarang dibekuk Polres Garut.
Pengedar sabu dan obat terlarang dibekuk Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

"Pelaku mengaku obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual kembali," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Baca Juga: Cara Membuat Ayam Goreng Kremes Gurih dan Lezat Buat Bekal Anak Sekolah

Tersangka IG akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah