BERITA KBB – Berantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika di Kabupaten Garut, Satuan Narkoba Polres Garut kembali ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Selasa (4/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika tersebut bernama IG (40) warga Kec. Cilawu Kab. Garut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu - sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan bening.
"2 paket narkotika diduga jenis sabu - sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning," katanya.
Selain itu, turut disita juga sebuah botol bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih yang menyerupai sendok, kotak plastik warna bening, 1 pack sedotan warna putih.
Diamankan juga 5 pcs plastik klip bening, satu unit Handphone Merk REDMI Type Redmi 6A Warna Silver, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp
Berdasarkan dari hasil interogasi, IG mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari JL yang mengaku beralamat di Sumedang.