Sat Narkoba Polres Garut Kembali Meringkus Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

- 4 Juni 2024, 18:31 WIB
Pengedar sabu dan obat terlarang dibekuk Polres Garut.
Pengedar sabu dan obat terlarang dibekuk Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB – Berantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika di Kabupaten Garut, Satuan Narkoba Polres Garut kembali ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Selasa (4/6/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika tersebut bernama IG (40) warga Kec. Cilawu Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu - sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan bening.

Baca Juga: Sedap ! Mie Goreng Katsu Sambel Teriyaki, Cita Rasa Istimewa ala Resto Bahan Sederhana, Begini Cara Membuatnya

"2 paket narkotika diduga jenis sabu - sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning," katanya.

Selain itu, turut disita juga sebuah botol bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih yang menyerupai sendok, kotak plastik warna bening, 1 pack sedotan warna putih.

Diamankan juga 5 pcs plastik klip bening, satu unit Handphone Merk REDMI Type Redmi 6A Warna Silver, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp

Baca Juga: Asam Manis Pedas: Mie Goreng ala Thailand dengan Cita Rasanya yang Segar, Cocok Di Lidah Orang Indonesia

Berdasarkan dari hasil interogasi, IG mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari JL yang mengaku beralamat di Sumedang.

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah