• Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari satu tahun.
• Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
• Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Secara historis, penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail.
Namun, saat akan menyembelih, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Hal ini seusai dengan Q.S. Ash Shaffaat ayat 102-107.
Selain itu, kurban pertama kali diperintahkan kepada Qabil dan Habil, yakni 2 putra Nabi Adam a.s. Namun, Allah hanya menerima kurban dari Habil, dan tidak menerima kurban dari Qabil.***