Menggambar Orang dalam Pandangan Islam, UAS pun Menjawab

- 18 September 2021, 19:25 WIB
Nikah karena hamil kata ustadz Abdul Somad
Nikah karena hamil kata ustadz Abdul Somad /Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

 
BERITA KBB - Menggambar orang dalam pandangan Islam boleh atau tidak? Ustadz Abdul Somad pun memberi penjelasannya.
 
Menggambar atau melukis adalah salah satu seni yang dikreasikan oleh manusia sebagai peniru, bisa berupa gambar orang, binatang, tumbuhan, dan lain sebagainya.
 
Biasanya gambar dilakukan di atas kanvas atau kertas, menggunakan pensil atau kuas.
 
 
 
Melukis atau menggambar pun sudah beralih ke era digital, mengikuti perkembangan zaman, banyak aplikasi yang menawarkan kreativitas melukis tersebut.
 
Diketahui hukum menggambar dalam pandangan Islam banyak menuai pro kontra.
 
Beberapa ulama ada yang mengharamkan, apapun gambarnya yang menyerupai makhluk hidup.
 
 
 
Sebagian lagi ada yang menghalalkan, karena banyak gambar yang dimanfaatkan untuk hal-hal positif, misalnya untuk keperluan poster, iklan, ilustrasi brand, cover buku, dan lain lain.
 
Salah satu ustadz yang membolehkan yaitu Ustadz Abdul Somad, ketika ada sesi tanya jawab, di kanal YouTube Tanya Ustadz Somad, dengan judul "Melukis Haram" tayang pada tanggal 10 Januari 2018, ada yang memberi pertanyaan.
 
"Saya seorang pelukis, melukis potret kebanyakannya, dikatakan melukis itu haram?"
 
 
 
Ustad Abdul Somad memberikan penjelasannya:
 
"Kecuali gambar pada kain, pada kertas, maka dibolehkan, adapun yang tak boleh, membuat patung, jika diberi cahaya menimbulkan bayangan.
 
Patung bila kita suluk ada bayangan atau berbayang, maka itulah yang haram, diukir, dipahat, di bentuk, dan dicetak.
 
Menyerupai pembentukan manusia dalam rahim, nanti siapa saja yang membuat patung akan dibangkitkan dengan patungnya, maka Allah akan menyuruh dia, "Hai pembuat patung, jika engkau ingin menandingi aku, hidupkan balik patung itu."
 
Jika melukis di atas kertas, kain, ataupun kanvas diperbolehkan, merupakan perkara mubah, jadi hasil dari melukis tersebut halal. Wallahu'alam.***
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x