BERITA KBB - Jika melihat kalender tanggal 19 Oktober adalah tanggal merah sebagai libur nasional dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Akan tetapi menetapkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 digeser oleh pemerintah menjadi, Rabu 20 Oktober 2021.
Pemerintah hanya menggeser hari libur, perayaan Maulid Nabi SAW tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal yang bertepatan tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Profil dan Biodata Syifa yang Telah Dinikahi Ridho DA, Minggu 17 Oktober 2021
Dilansir BERITA KBB, dikutip dari Kemenko PMK perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Muhadjir Effendy sebagai Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan alasan pemerintah menggeser Hari Libur Nasional Nabi Muhammad SAW 2021 yaitu untuk menghindari masa libur dan mencegah pergerakan massa yang besar.
Baca Juga: Biodata Lengkap Medina Zein yang Mendapatkan Perlakuan Kasar dari Sang Suami Lukman Azhari
Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober, maka ada celah 'hari kejepit' di hari Senin.