BERITAKBB - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita dihadapkan pada peristiwa menemukan uang atau barang berharga di jalan.
Saat menemukan uang atau barang berharga, terkadang hati kita berkecamuk antara ingin mengambil atau membiarkannya, apalagi jika itu bernilai sangat besar.
Penasaran bagaimana hukum Islam untuk urusan yang cukup sering terjadi dalam keseharian kita ini?
Baca Juga: Liverpool vs Inter Milan 2-0, Hati-hati Sejarah Semifinal 1964-1965 Terulang Kembali
Menurut Ustad Adi Hidayat yang Berita KBB lansir dari channel Youtube Muslim - saluran dakwah, cara dalam kita menyikapi harta temuan pertama kita bisa meninggalkannya tetap di tempatnya.
Namun apabila kita mempunyai kemampuan untuk menanggung resikonya, maka kita bisa ambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan pada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu,” Ucap Ustad yang kerap disapa Uah ini.
Baca Juga: 3 Top Losers Saham Paling Anjlog Rabu 16 Februari 2022, FLMC Melemah Parah
Uah menambahkan bila anda dirasa tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan , selain membiarkan, anda bisa menitipkannya kepada pihak yang dirasa memiliki kemampuan untuk mengembalikan barang tersebut.