Bagaimana Hukum Bila Menemukan Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 17 Februari 2022, 08:18 WIB
Ustad Adi Hidayat
Ustad Adi Hidayat /Tangkapan Layar Youtube

“kembalikan lewat  orang  atau  yang punya kemampuan, punya instrumen  untuk melacak itu”

Namun bila kita dirasa mempunyai kemampuan  dan ingin beramal soleh untuk mengembalikan uang atau barang itu maka langkah pertama  harus kita niatkan karena Alloh.

Baca Juga: 3 Top Gainers Saham Paling Cuan Rabu, 16 Februari 2022, BAUT Melesat ke Langit

Setelah itu kita harus berusaha mengembalikan barang itu  pada pemiliknya.  

Namun  sampai pada masanya  tidak ada kunjung kabar mengenai  pemilik barang tersebut.

Uah menjelaskan  barang tersebut tidaklah sepenuhnya milik sang penemu.

“Maka walaupun status barang itu  dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak di ambil oleh anda bukan seluruhnya, dua pertiga anda shodaqohkan, yang satu pertiga anda ambil, jangan diambil seluruhnya,”ucap Adi

Ustadz Adi Hidayat kembali  menjelaskan jika anda dirasa kurang mampu, anda sebaiknya  memberikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengembalikan tersebut***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: YouTube Muslim - saluran dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah