Mengganti Hutang Puasa Hukumnya Wajib

- 9 Maret 2022, 10:17 WIB
ilustrasi: Ramadhan Beberapa Hari Lagi, Buruan Bayar Hutang Puasa Qadha Ramadhan
ilustrasi: Ramadhan Beberapa Hari Lagi, Buruan Bayar Hutang Puasa Qadha Ramadhan /Pixeles.com

BERITA KBB- Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim tanpa terkecuali, dengan syarat baligh atau sudah bermimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, berakal sehat tentunya, sanggup untuk melakukan ibadah puasa.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Ketentuan perintah wajib untuk berpuasa diterangkan dalam Alquran, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q. S. Al-Baqarah: 183).

Baca Juga: Pemain Persela Lamongan Dipastikan Siap Pada Laga Melawan Persikabo 1973

Baca Juga: Mental Pemain Persela Lamongan Dipastikan Aman Pada Laga Melawan Persikabo 1973

Namun demikian, Allah SWT memberikan keringanan untuk yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, bagi yang sakit, atau orang yang melakukan perjalanan.

Jika seseorang memiliki hutang puasa ramadhan dikarenakan lain hal, seperti: haid, hamil, dan melahirkan pada perempuan dan usia tua atau uzur. Sehingga memaksa orang tersebut tidak dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan. Maka wajib hukumnya untuk menggantinya di bulan lain.

Sebagaimana yang telah dituliskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184

“… Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin … “ . (Al-Baqarah ayat 184)

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah