Bagaimana dengan membayar fidyah dengan uang? Mazhab Hanafi memperbolehkannya, takaran sesuai hari puasa yang ditinggalkan dan dikonversi menjadi rupiah.
Cara pembayarannya cukup dengan membayarkan uang sejumlah yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Demikian informasi mengenai cara membayar fidyah bagi ibu hamil, ibu menyusui dan mereka yang mendapatkan keringanan atau rukhsah. Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2023.***