Berita KBB - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang baligh dan berakal. Meski begitu, ada kondisi di mana umat Muslim diberi keringanan untuk tidak berpuasa, salah duanya adalah dalam kondisi hamil dan menyusui.
Demi menjaga kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan serta produktivitas ASI untuk buah hati, ibu hamil dan ibu menyusui diberi keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Apa itu fidyah? Dikutip dari situs Baznas, secara harfiah fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Baca Juga: Biodata Ibrahim Risyad, Pacar Salshabilla Adriani, Pacar Asli pemeran Sakinah Bidadari Surgamu SCTVAda 3 kriteria orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yakni orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya, dan ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kondisi bayinya.
Fidyah ini berfungsi sebagai pengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan secara perorangan. Layaknya zakat fitrah, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan menggunakan beras ataupun uang tunai.
Menurut mazhab Maliki, Hambali dan Imam Syafi’i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram atau seukuran telapak tangan ketika ditengadahkan saat berdoa.
Adapun menurut mazhab Hanafi, besaran fidyah yang dibayarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1,5 kg gandum. Di Indonesia, tentunya gandum bisa diganti dengan beras, dan nantinya beras itu diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: KPK OTT Walikota Bandung Yana Mulyana, Ada 9 Orang Terlibat Dalam Kasus Tersebut dan Dibawa ke JakartaSementara untuk ibu hamil dan ibu menyusui, membayar fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada sejumlah fakir miskin sesuai jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Contohnya, bila ibu hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa Ramadhan sebulan penuh atau 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar, dengan 1 takarnya sebesar 1,5 kg.
Adapun jumlah fakir miskin yang menerima fidyah, bisa disesuaikan dengan situasi di lapangan. Misalnya di suatu tempat hanya ada 15 orang fakir miskin, maka 1 orang diberikan fidyah 2 takar beras.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: Berbagai Sumber BAZNAS
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Jadwal Tayangan SCTV Minggu, 16 April 2023. Ada Premier League: Nottingham Forest vs Manchester United
-
Biodata Ibrahim Risyad, Pacar Salshabilla Adriani, Pacar Asli pemeran Sakinah Bidadari Surgamu SCTV
-
Daftar Pemain FTV Kopi dan Susu Aja Bisa Bersatu Aku dan Kamu Kamu Kapan Tayang 15 April 2023 di SCTV
-
KPK OTT Walikota Bandung Yana Mulyana, Ada 9 Orang Terlibat Dalam Kasus Tersebut dan Dibawa ke Jakarta