Adapun pihak-pihak yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Ada 8 macam mustahik sebagaimana dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 60, antara lain:
-
Fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta benda untuk menghidupi dirinya;
-
Miskin, yakni orang yang memiliki harta benda tapi tidak cukup untuk menghidupi dirinya;
-
Para amil pembagi zakat, seperti BAZ atau Baznas di Indonesia;
-
Muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam;
-
Budak yang perlu dimerdekakan,
-
Orang yang tidak bisa membayar sendiri hutangnya;
-
Musafir yang kehabisan perbekalan, dan
-
Fi Sabilillah atau orang yang sedang berjuang membela agama Allah.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai zakat fitrah, mulai dari syarat wajib, besaran zakat hingga pihak yang berhak menerimanya. Semoga kita semua diperlancar niatnya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran zakat fitrah ini. Aamiin ya Rabbal Alamiin.***