Selain itu, Syekh Abu Bakar Syata dalam karyanya “Hasiyah I’anah at-Thalibin” juga memperkuat hukum khutbah shalat Idul Adha ini. Dalam karya tersebut sebagaimana tertulis pada juz I halaman 304 disebutkan kurang lebih berikut artinya:
“Bagian yang kedua dari shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, dan di antaranya adalah shalat sunnah dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan dua khutbah setelahnya, yaitu: disunnahkan dua khutbah setelah mengerjakan shalat dua hari raya.”
Berdasarkan kedua paparan tersebut, maka para ulama dari Mazhab Syafi'i dan mazhab lainnya berpendapat bahwa khutbah shalat Idul Adha hukumnya sunnah, sehingga tidak menjadi masalah jika shalat sunnah tersebut dilaksanakan tanpa khutbah.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari kitab al-Muhith al-Burhani juz II halaman 206 karya Imam Burhanuddin Abul Ma’ali an-Najari, yang arti dari bunyinya kurang lebih sebagai berikut:
“Jika tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat hari raya, maka shalat hari rayanya tetap diperbolehkan (sah).”