Masa Iddah: Pengertian, Ketentuan Hingga Larangan Massa Iddah Bagi Wanita yang Digugat Cerai

- 20 Februari 2024, 12:21 WIB
Masa Iddah: Pengertian, Ketentuan Hingga Larangan Massa Iddah Bagi Wanita yang Digugat Cerai
Masa Iddah: Pengertian, Ketentuan Hingga Larangan Massa Iddah Bagi Wanita yang Digugat Cerai /PIXABAY/zibik
 
 
BERITA KBB - Masa iddah merupakan suatu masa tunggu bagi seorang wanita muslim setelah digugat cerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. 
 
Ketika sepuluh dasawarsa iddah, wanita tidak diperbolehkan berjodoh kembali.Masa iddah ke bagian dalam dua jenis, yaitu iddah karena perpisahan dan kematian.
 
Perlu dipahami, apabila seorang wanita muslim yang diceraikan belum disetubuhi, maka wanita tersebut tidak wajib melaksanakan masa Iddah.
 
 
Sementara bila wanita tersebut tercantum tidak sedang hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ia sedang haid. 
 
Dalam keadaan itu, masa iddahnya adalah bagian dalam masa iddahnya saat tiga kali menstruasi. 
 
Kemudian apabila ia tidak sedang menstruasi, masa iddahnya adalah tiga bulan.Larangan bagi seorang wanita saat Masa Iddah
 
• Melakukan Ihdad
 
Ihdad dilakukan oleh seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya hingga habis masa iddahnya. 
 
Kata ihdad itu sendiri adalah tidak menggunakan perhiasaan, wangi-wangian, busana mencolok, pacar, dan celak mata.
 
 
• Tidak Keluar Rumah Kecuali saat dalam Keadaan Darurat
 
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.
 
• Tidak Menikah dengan Lelaki Lain
 
Wanita yang sedang dalam masa iddah karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain lelaki yang meninggalkannya atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. 
 
Adapun lelaki yang meminang seorang wanita  yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).
 
Demikian penjelasan mengenai pengertian masa Iddah seorang wanita yang digugat cerai dan larangannya. Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x