FPHJ mendesak Komisi IV DPR Menolak Reformasi Agraria di Hutan Jawa

25 Mei 2022, 13:57 WIB
Tegas! Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Menolak SK Menteri LHK yang Semakin Merusak Hutan Jawa /Miradin Syahbana/Berita KBB /

 

 

BERITA KBB - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi Selasa 24 Mei 2022 siang menerima audiensi dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang dipimpin oleh tokoh Sunda Eka Santosa, di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Komisi IV DPR RI mengaku telah menolak kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelum disahkan menjadi SK Menteri LHK nomor 287/ 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaaan Khusus (KHDPK).

Penolakan dari Komisi IV DPR RI itu muncul karena di pulau Jawa keberadaan hutan merupakan hal fundamen dan essensial karena sejak zaman reformasi terjadi kerusakan yang cukup parah di pulau Jawa.

Baca Juga: Mimi Bayuh Tiba-tiba Menjadi Terkenal Gara-gara Isu Perselingkuhan dengan Raffi Ahmad

Baca Juga: Profil Darius Sinathrya, Minta Maaf Karena Dianggap Dukung LGBT: Maaf Atas Kegaduhannya

Selain itu, terjadi penjarahan secara besar besaran terhadap lahan-lahan Perhutani.

Dedi pun menyayangkan adanya penguasaan hutan oleh sejumlah kelompok yang tidak memiliki kepedulian terhadap pelestarian hutan.

Bahkan, kejadian di Karawang ada hutan yang dikuasai oleh LSM yang dialih fungsikan sebagai area pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Profil Rio Waida, Atlet Selancar Muda Juara Sydney Surf Pro 2022

Baca Juga: Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Pembangunan SDM dan Lingkungan

Setelah dilakukan investigasi diduga ada sejumlah orang yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakarnya.

“Beberapa kelompok LSM menguasasi wilayah hutan, kemudian mereka dianggap memegang hak atas perhutanan sosial, dan nama-namanya bukan nama-nama orang Karawang. Setelah namanya asing-asing ada satu tempat lagi digunakan temnpat pembuangan limbah B3. Setelaha ada police line terbakar, kemarin malam terbakar lagi, kalau saya katakan mungkin dibakar, " ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan pihaknya tidak anti reforma agraria, namun ia menolak tegas jika yang menjadi objek reforma agraria adalah hutan.

FPHJ melihat masih banyak lahan lain yang saat ini terlantar yang lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang saat ini menjadi penyeimbang ekosistem dan dan sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Dari Brother Jadi Boyfriend, Ada Andrew Andika dan Talitha Curtis

Baca Juga: Konser di Kota Bandung Diizinkan, Ini Aturannya!

“Kami tidak apriori, bahkan mari bergandengan tangan untuk menjalankan reforma agraria. Tapi tentu kami keberatan dan menolak kalau hutan yg dikelola bersama lmdh menjadi objek reforma agraria. Kita masih melihat banyak lahan Negara yang terlantar, HGU yang sudah habis kemudian juga lahan-lahan tidur lainya mungkin bisa lebih dioptimalkan menjadi objek reforma agraria”. Ucap Eka Santosa saat beraudiensi dengan Komisi IV DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi berjanji akan segera melakukan pembahasan mengenai SK Menteri LHK nomor 287/ 2022 bersama Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja antara legistatif dan eksekutif.

Dedi menambahkan dengan diterbitkanya SK Menteri LHK nomor 287/ 2022, pihak yang mendapatkan izin pengeloaan hutan diberikan kebebasan sangat luas untuk mengeksploitasi hutan. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan hutan secara besar-besaran di pulau Jawa.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Dari Brother Jadi Boyfriend, Ada Andrew Andika dan Talitha Curtis

Baca Juga: Konser di Kota Bandung Diizinkan, Ini Aturannya!

Hal senada dikatakan anggota FPHJ Thio Setiowekti. Menurut dia, SK Menteri tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaaan Khusus (KHDPK) merupakan bentuk kejahatan lingkungan.

"Ini merupakan bentuk aturan kejahatan Lingkungan. Hutan itu bukan hanya milik Perhutani atau LMDH tapi milik kami yang juga masyarakat," tuturnya Thio Setiowekti. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler