Terbongkarnya Kasus Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto : Tidak Ada Tempat Untuk Mafia Tanah!

21 Juni 2022, 17:18 WIB
2 Alasan Presiden Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN Gantikan Sofyan Djalil. Nampak Jokowi bersama Hadi Tjahjanto ( Foto Repro : Sekneg/POSJAKUT) /Nur Aliem Halvaima /

BERITA KBB - Presiden Indonesia, Joko Widodo resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. 

Mantan Panglima TNI ini pun telah membuat komitmen untuk memberantas semua mafia tanah yang ada di Indonesia. Selain itu, hal itu pun ia lakukan melanjutkan program yang telah direalisasikan oleh Sofyan Djalil.

Kehadiran Hadi Tjahjanto diyakini mampu membereskan maraknya berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Baca Juga: Juara! Arema FC Women Sukses Kalahkan Putri Surakarta Solo di Piala Gubernur DKI Jakarta 2022

Hal itupun turut ia tegaskan melalui postingan Instagram nya @hadi.tjahjanto

"Tapi yakinlah kalau ada permasalahan saya akan datang, akan menyelesaikan, dan saya akan melihat objek dan saya akan berbicara dengan subjek, supaya saya paham betul permasalahan dan akan saya selesai kan." Ujarnya melalui laman Instagram nya 21 Juni 2022. 

"Terutama adalah mafia tanah ya hati hati, ya hati hati dengan mafia tanah." Sambungnya.

Baca Juga: Tak Mau Terulang! Ratusan Bobotoh Demo di Graha Persib Pasca 2 Orang Tewas di GBLA, Ini 4 Desakan ke Manajemen

Kasus mengenai mafia tanah tentu bukan merupakan kasus yang tak asing, pasalnya tentunya tak sedikit orang - orang yang terkena dampak oleh mafia tanah tersebut.

Maraknya mafia tanah di Indonesia kali ini mulai terkuak, hal itu pun seolah menjadi salah satu bukti bahwa Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN telah menjalankan komitmennya dengan sungguh - sungguh.

Salah satunya kasus mafia tanah yang telah terbongkar ialah dengan ditetapkan nya tersangka berinisial HH baru - baru ini dalam kasus mafia tanah.

Baca Juga: Ratusan Bobotoh Demo di Kantor Persib, 4 Tuntutan Ini Harus Segera Direalisasikan Manajemen, Apa Saja?

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yaitu HH.

Penetapan tersangka ini pun berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan bahwa tersangka HH ini merupakan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018.

Baca Juga: Putri Delina Menangis Ungkap Sakit Karena Ibu Sambung, Warganet: Terlalu menuntut seseorang

Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh HH ini  tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.

HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Sebelum dilakukan pelaksanaan negosiasi antara warga dengan pemilik lahan, HH memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris.

Data yang telah didapatkan pun, dimanfaatkan serta dipergunakan tersangka Notaris yang berinisial LD ini guna untuk melakukan pengaturan sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur

Dalam kasus mafia tanah kali ini, pemilik lahan hanya menerima yang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.

Sedangkan harga yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter. Sehingga total keseluruhan uang yang telah dibayarkan Dinas Kehutanan mencapai sebesar Rp 46,5 miliar.

Total uang yang telah diterima oleh pemilik lahan pun hanya sebesar Rp. 28,73 miliar. Sedangkan uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak yang terlibat mafia tanah ini pun sebesar Rp 17,8 miliar.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler