Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur Daripada Jadi Beban

23 November 2023, 13:38 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri. Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur Daripada Jadi Beban /Sumber foto Instagram/@firlybahuriofficial
 

Berita KBB - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.


Terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut akan timbul harapan untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis 23 November 2023 sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Miliki Elektabilitas Tertinggi di Bandung Raya dan Sumedang, Ini Kata Ketua IKA Muda Unpad Fuad


Dirinya juga mengatakan, dengan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL, ia berharap sang Ketua KPK segera mundur dari jabatannya.


“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ucap Yudi.


Di sisi lain, ia mengapresiasi pihak kepolisian atas kerja keras dan profesionalisme dalam mengusut perkara tersebut, sehingga lembaga antirasuah itu bebas dari unsur korupsi.


“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” pungkas Yudi.

 

Baca Juga: Daftar Pemain Ftv Begitu Syulit Merazia Cintamu Kamis 23 November 2023 Pukul 10.15 WIB


Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.


"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu.


Firli dijerat Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Penyidik juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Pemberantas Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler