Diperiksa Bawaslu Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Gus Miftah: Kalau Politik Uang Tak Mungkin Terang-Terangan

9 Januari 2024, 21:32 WIB
Tangkapan layar - Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur. /HO-Video Amatir/MR

 

Berita KBB - Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan dalam pemeriksaan atas kegiatan bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diduga sebagai aksi politik uang.

 

Gus Miftah mengatakan dirinya tidak merasa melakukan politik uang di Pamekasan Madura. Pasalnya, ia bukan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres di tingkat nasional maupun daerah.

 

"Saya ini ’kan bukan calon, bukan TKD dan TKN,” ujar Gus Miftah usai diperiksa di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Tayamum: Niat, Tata Cara dan Doa Lengkap Beserta Latin dan Artinya

“Itu bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye," lanjut ulama bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu.

 

Menurut Gus Miftah, kegiatan di Pamekasan Madura bukan kegiatan kampanye, melainkan hanya agenda santai. Di lokasi, ternyata banyak orang datang hingga terjadi bagi-bagi uang.

 

"Saya hanya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang,” ujar Gus Miftah.

 

“Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Serpong-Cinere Garapan Waskita, Jadi Jalur Alternatif Menuju Bandara Soetta

Di sisi lain, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pemeriksaan Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.

 

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," ujarnya, Senin 8 Januari 2024 kemarin.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler