Hakim MK Ramai-Ramai Dapat Anugrah Bintang Mahaputra, LBH Jakarta Curigai Ada Intervensi Presiden

14 November 2020, 09:37 WIB
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Kepada Sejumlah Tokoh Pada 13 Agustus 2020 /Instagram Presiden Jokowi

BERITA KBB – Enam hakim Mahkamah Konstitusi mendapatkan Anugerah Bintang Mahaputra. Hal itu dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden Jokowi terhadap independensi kehakiman.

Terkait dengan hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong agar enam hakim penerima penghargaan tersebut mengembalikan penghargaan yang diberikan Presiden Joko Widodo.

"Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Jumat, 13 November 2020 dilansir RRI.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Meroket, Ade Govinda Kisahkan Cerita Pilu OST Lagu Tanpa Batas Waktu, Bikin Sedih!

Kecurigaan adanya intervensi, juga dikuatkan  karena saat ini Jokowi tengah menjadi pihak yang digugat terkait UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemberiaan penghargaan tersebut juga semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap revisi kilat UU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim MK.

Arif menilai, tindakan Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya, terkait etika politik dan pemerintah.

"Saya berpendapat tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 tentang Etika kehidupan Berbangsa khususnya terkait etika politik dan pemerintahan," kata Arif.

Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad? Berikut Silsilah Lengkap Imam Besar FPI 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan pertimbangan pemberian penghargaan itu, terlebih untuk Hakim Arief Hidayat, yang sebelumnya sempat dua kali dikenai sanksi.

Pada 2018, Arief tercatat dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi. 

Sebelumnya, pada 2016 Arief juga diduga memberikan katabelece atau pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Baca Juga: Sinopsis Lava dan Kusha ANTV, Sabtu 14 November 2020, Rama Meminta Menteri untuk Menghentikan Kereta

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV 14 November 2020, Mukta dan Vishnu merayakan Natal

"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfin.

Asfin mendugai pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari lalu, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Sabtu 14 November, 2020, Ayan Mencuci Otak Radha Untuk Melawan Krishna

Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini 14 November 2020 untuk Wilayah Bandung dan Jakarta

"Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus," kata dia.

Diketahui, enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera itu yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiganya menerima Bintang Mahaputera Adiprana.

Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.***

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler