Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Berlaku sampai 8 Januari 2021

- 21 Desember 2020, 06:00 WIB
Calon penumpang pesawat yang mendaftar tes Covid-19 di Soekarno-Hatta
Calon penumpang pesawat yang mendaftar tes Covid-19 di Soekarno-Hatta /Antaranews.com/ Fauzan/

BERITA KBB- Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memberlakukan sejumlah aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran pers kepada media pada hari Minggu, 20 Desember 2020. Peraturan perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehan (prokes) selama liburan Natal dan Tahun Baru, yang beralaku mulai 19 Desember 2020-8 Janurai 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 20 Desember, Ikatan Cinta: Al Bawa Pulang Reyna, Dilanjutkan Indonesian Idol

Baca Juga: Waduh, Tim Son Heung-min Kalah di Kandang Dari Leicester 2-0, Tottenham Sulit Kejar Liverpool

Dalam keterangannya, Wiku menegaskan bahwa demi memastikan regulasi bisa berjalan efektif, juga dapat menekan penularan Covid-19,  maka penerapan peraturan perjalanan akan dibantu oleh otoritas transportasi dan kementrian atau lembaga TNI/ polri.

SE tersebut berisi ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi para individu yang hendak melakakukan perjalan, utamanya di sekitar Pulau Jawa dan Bali. Perlu diperhatikan bahwa berbeda sarana transportasi, maka terdapat sedikit perbedaan pula dalam ketentuannya. Ada dua tes yang diberlakukan , yakni menggunakan  alat tes cepat diagnostik antigen (rapid test) dan RT-PCR.

Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana Ingin POR UNI Dijadikan Contoh Kelola PS Secara Profesional

Berikut isi dari SE Edaran No. 3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehan (prokes) selama liburan Natal dan Tahun Baru, yang beralaku mulai 19 Desember 2020-8 Janurai 2021, seperti dikutip Berita KBB dari Antara: 

  1. Setiap inddividu yang melaksanalan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.
  2. Bagi indvidu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, maupun umum, harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Waduh!! Gibran Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Begini Kata Ferdinand Hutahaean

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x