Dana Bansos Cair Januari 2021, Jokowi Larang Masyarakat Menggunakannya untuk Beli Rokok

- 29 Desember 2020, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo Pada Perayaan Natal 2020
Presiden Joko Widodo Pada Perayaan Natal 2020 /Humas Kemensetneg/

 

BERITA KBB- Ada Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, rencananya berbagai skema dana bantuan sosial (bansos) akan mulai disalurkan pada 4 Januari mendatang.

Akan tetapi, terkait pencairan dana bansos ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan membeli rokok.

Imbauan presiden ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat terbatas bersama presiden Jokowi dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Rapat tersebut bertema “Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021”.

Baca Juga: Inilah Ramalan Zodiak Besok Rabu 30 Desember 2020: Cancer, Sagitarius dan Aquarius

“Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari Bapak presiden,” kata Muhadjir, seperti dikutip Berita KBB dari Antara pada Selasa, 29 Desember 2020.

Muhadjir berharap setiap keluarga penerima dana bantuan sosial dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya, dengan mematuhi aturan yang ditetapkan Kemensos. Aturan tersebut yakni memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

Untuk mendukung imbauan presiden, Mensos Tri Rismahirini akan membuat sistem agar penerima bantuan tak menggunakannya untuk membeli rokok.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara

Risma mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat untuk memantau penggunaan dana tersebut oleh masyarakat. Ia tak ingin masyarakat kemudian membeli rokok dengan uang bantuan dan jatuh sakit.

Adapun beberapa bentuk bantuan yang rencananya akan disalurkan pada Janurai 2021 sebagai berikut

  1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp.200.000 per bulan untuk Januari-Desember.
  2. Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima, termasuk Jabodetabek melalui PT Pos Indonesia. Indeks bantuan per bulannya adalah Rp.300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.
  3. Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat melalui bank himbara. Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober***

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah