Kerap Melakukan Pelanggaran, Mahfud MD Umumkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 14:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

 

BERITA KBB- Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beserta para petinggi lainnya baru saja menggelar konferensi pers terkait status oragnisasi Front Pembela Islam (FPI)

Disampaikan oleh Mahfud MD, berdasarkan putusan MK, pemerintah secara resmi melarang segala bentuk kegiatan apapun ormas FPI.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, dikutip Berita KBB dari PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud mengatakan bahwa FPI, yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab, secara de jure sebetulnya telah dibubarkan sebagai ormas (organisasi masyarakat).

Baca Juga: Selamatkan Gempita Komnas Perlindungan Anak: Gisel Tersangka Video Syur, Gading Dapat Hak Asuh Gempi

Baca Juga: Kang Daniel dan Agensinya Berpartisipasi Dalam Acara Amal untuk Membantu Anak-anak

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas”

Mahfud pun menjelaskan alasan terkait dibubarkannya FPI tersebut, yakni sebagai organisasi,  FPI  masih melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud

Baca Juga: 10 Fancam Individu Paling Banyak Dilihat Tahun 2020

Baca Juga: Salut! Kang Daniel Sambut Akhir Tahun 2020 dengan Berdonasi dan Bagikan 100 Sampul Buku Buatannya
 
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, pelanggaran FPI dituangkan dalam  putusan 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK,***

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah