Beredar Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Tegaskan Pelaku Dapat Ganjaran 4 Tahun Penjara

- 1 Januari 2021, 18:04 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /foto sekretaris kabinet/

BERITA KBB- Belum lama ini beredar kabar diduga adanya praktik  jual beli surat tes PCR palsu. Maraknya hasil tes PCR palsu ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengahruskan turis atau para traveler menyertakan hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) saat hendak bepergaian, khususnya ke Bali menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dokter sekaligus relawan Covid-19, Tirta Mandhira Hudhi atau yang akrab disapa dr. Tirta mengaku telah berhasil membongkar praktik jual beli hasil tes PCR palsu. Ia  menyampaikan kabar tersebut melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi pada 30 Desember 2020.

Hari ini saya dan kawan saya, brhasil membongkar praktik penjualan surat pcr palsu. Kasus ini sudah ditangani pihak bernwenag. Oknum kaya gini banyak. Ga 12 saja. Sebenrnya saya dah berkali-kali mengingatkan temen saya di ksp hato2 kebijakan ada celah dimanfaatkan,” tulisnya.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Memperpanjang Diskon dan Subsisi Listrik sampai Maret 2021, Ini Cara Mengklaimnya

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Apakah Kita Termasuk yang Divaksin Covid-19, Cukup Lakukan 3 Langkah Ini

Menanggapi kabar ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menanggapi soal dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu.

Disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito bahwa pemalsuan surat keterangan dokter bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," kata Wiku, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mengejutkan! Muslim Bakal Kuasai Dunia Tahun Ini, Berikut 8 Ramalan Nostradamus untuk Tahun 2021

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x