Percepat Penanganan Pandemi, Satgas Wajibkan Jawa dan Bali Terapkan PPKM

- 9 Januari 2021, 05:20 WIB
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat.
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat. /Foto: Dok. Humas Jabar/

BERITA KBB - Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi.

Karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Ini Penjelasannya

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Namun Belum Bisa Digunakan

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x