BERITA KBB - Penyaluran BLT UMKM masih diperpanjang hingga 31 Januari 2021 oleh pemerintah. Demikian disampaikan oleh Direktur Mikro BRI, Supradi.
Oleh sebab itu bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa segera mendftarkan diri agar mendapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut ini:
Baca Juga: Nomor KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ternyata Ini 4 Penyebabnya
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR