Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

- 28 Januari 2021, 08:16 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin /Humas Kemenag/

BERITA KBB - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021.

GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 28 Januari, Ikatan Cinta: Elsa Tak Berkutik, Nino, Al dan Rafael Usut Pembunuhan Roy

Dirjen memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir _(pengelola wakaf)_ melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Baca Juga: YG Entertainment dan Big Hit Entertainment Bekerja Sama : Artis dari Keduanya akan Bersatu di Weverse

Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

Baca Juga: Waspada! Belum Reda Wabah Covid-19, Kemenkes Mengimbau Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan _yield_ (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( _mauquf 'alaih_ ). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah untuk Paud-SD, Program Kemendikbud yang Tayang di TVRI, Kamis 28 Januari 2021

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah