Baca Juga: Ramalan Zodiak, Rabu 3 Februari 2021, untuk Aries, Taurus dan Gemini
"Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009," ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai.
Menurut dia, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliku satu hak suara.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, Rabu 3 Februari 2021, untuk Aries, Taurus dan Gemini
Baca Juga: Jeongyeon TWICE Kembali dari Hiatus 3 Bulan Pemulihan Kesehatan Mentalnya, Fans Terharu
Dia menegaskan bahwa KLB adalah konstitusional karena sudah diatur AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seseorang dalam membesarkan partai.
Menurut dia, dengan adanya aturan itu maka Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain para mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat yaitu M. Darmizal, Yus Sudarso, Sofwatillah Muzaid, dan Tri Yulianto