Hati-hati! Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis Jenis Baru

- 22 Maret 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menemukan narkotika tembakau jenis  baru.
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menemukan narkotika tembakau jenis baru. /Pixabay/stevepb /

BERITA KBB- Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus produksi dan peredaran narkotika insdustri rumahan di DKI Jakarta. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Metro Jaya menemukan tembakau sintetis jenis baru, yang mana belum pernah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang  perubahan penggolongan narkotika. 

Disampaikan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, pihaknya menemukan satu bahan yang kemudian diproses menjadi narkotika jenis baru.

Baca Juga: Detik-Detik Ikbal Fauzi, Rendy Ikatan Cinta, Ucapkan Ijab Kabul, Sah Jadi Suami Novia Giana Nurjanah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 22-28 Oktober untuk Leo, Virgo dan Libra: Simak Karir dan Cinta

Baca Juga: Di Tengah Kebahagiaan Menanti Buah Hati, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Positif Covid-19

"Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05," tutur Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari PMJ News. 

“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” sambungnya.

Yusri lantas menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait guna menambahkan atau memasukkan narkotika jenis positif 4-fluoro-MDMB-Butica kedalam aturan pergolongan narkotika yang tercantum dalam Permenkes. 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x