BERITA KBB- Usai menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), akhirnya pada Selasa, 23 Maret 2021 masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) RUU Prioritas Tahun 2021.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menilai bahwa RUU PKS merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi oleh prempuan.
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan Maharani, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Sebagai Solois Wanita Korea di Hot 100 Billboard Berkat On The Ground
Dikatakan Puan, yang menjadi pertimbangan utama DPR memasukan RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021 adalah aspirasi publik. Pro dan kontra terkait RUU ini pun, katanya, sudah dikaji terlebih dahulu.
Puan mengatakan, masukya RUU PKS, dari 33 RUU lainnya, dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
"Masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. Melalui RUU ini, negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," sambungnya.