BERITA KBB- Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 Idul Fitri 1442 H. Hal ini terkait masih belum redanya pandemi virus Corona Covid-19.
Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Muhadjir mengatakan perjalanan masih dilakukan jika memang ada situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 H.
"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 seperti yang dilansir Antara.
Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. "Termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut," katanya.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Menurut Muhadjir, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.
"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.