Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Aceh Berhasil Ungkap 55 Kasus Perjudian Dalam Kurun Kurang dari 1 Bulan

- 28 April 2021, 15:32 WIB
Kapolda Aceh, Irjen Pol  Wahyu Widada saat menyerahkan berkas kepada Komisi III DPR RI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada saat menyerahkan berkas kepada Komisi III DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

BERITA KBB- Polda Aceh melalui Ditreskrimum bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 55 kasus perjudian.  Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya,  melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy,  mengatakan bahwa perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 laporan polisi.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama kurun waktu kurang dari satu bulan yakni dari 1 hingga 26 April 2021.

"Setidaknya ada 55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,” kata Kabid Humas.

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di India Lampaui 200.000 Orang

Winardy menuturkan, dari kasus tersebut barang bukti yang diamankan adalah sejumlah uang sebesar Rp 54 juta.

"Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang sebanyak Rp. 54,585,000," ujar Kabid Humas.

"Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian,” ucap Kabid Humas.

Baca Juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Diperkenalkan di Indonesia

Tak lupa, Kapolda menitipkan pesan kepada seluruh jajarannya agar tak berhenti menumpas penyakit masyarakat tersebut.

"Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah