Berapa Zakat Fitrah Tahun 2021? Berikut Rincian Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

- 28 April 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Jawa Barat tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2021.
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Jawa Barat tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2021. /Pixabay/ Ahmadi19/


BERITA KBB – Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini berlaku bagi Muslim yang memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi zakat.

Seperti diketahui, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras. Namun, bisa juga diuangkan dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg beras.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Salah Satunya Mendikbud Nadiem Makarim

Baca Juga: Dibentuknya Dua Kementerian Baru, Hari Ini Presiden Jokowi akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru

Terkait dengan hal ini, Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Jika dalam bentuk beras, jumlah yang dikeluarkan yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasaran di kota atau daerah setempat.

Untuk di Jawa Barat, berikut besaran zakat dalam bentuk uang yang ditetapkan Baznas Jawa Barat:

Baca Juga: Sempat Divonis Dokter Usianya Tinggal 3,5 Tahun, Ustaz Zacky Mirza Ungkap Cara Bisa Bertahan Hingga Saat Ini

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x