BERITA KBB – Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini berlaku bagi Muslim yang memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi zakat.
Seperti diketahui, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras. Namun, bisa juga diuangkan dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg beras.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Salah Satunya Mendikbud Nadiem Makarim
Baca Juga: Dibentuknya Dua Kementerian Baru, Hari Ini Presiden Jokowi akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru
Terkait dengan hal ini, Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Jika dalam bentuk beras, jumlah yang dikeluarkan yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasaran di kota atau daerah setempat.
Untuk di Jawa Barat, berikut besaran zakat dalam bentuk uang yang ditetapkan Baznas Jawa Barat: