Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Polri: Surat Penangkapan Diketahui Keluarga

- 29 April 2021, 10:32 WIB
Polri sebut surat penangkapan Munarman telah diketahui pihak keluarganya.
Polri sebut surat penangkapan Munarman telah diketahui pihak keluarganya. //ANTARA

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Kamis 29 April 2021: Karir Berada di Fase Luar Biasa

Dengan demkikian, Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melaksanakan proses pendalaman. 

Namun, terkait surat perintah penahanan, dijelaskan Ramadhan, penyidik Densus belum menerbitkannya. 

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ucapnya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara. 

Sebelumnya diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya di sekitar Tangerang Selatan pada Selasa, 26 April 2021 sore. 

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Ucapan Perpisahan di Medsos, Sinyal Peran ‘Mas AL’ akan Diganti? 

Munarman ditangkap dengan dugaan menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Tak hanya itu, dia juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Di hari yang sama, Tim Densus 88 juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan. 

Baca Juga: Sah! UAS Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Sederet Selebriti Ucapkan Selamat dan Beri Doa

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah