Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Polri: Surat Penangkapan Diketahui Keluarga

- 29 April 2021, 10:32 WIB
Polri sebut surat penangkapan Munarman telah diketahui pihak keluarganya.
Polri sebut surat penangkapan Munarman telah diketahui pihak keluarganya. //ANTARA

BERITA KBB- Berita mengenai ditangkapnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, masih masih perbincangan di kalangan publik. 

Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kepada Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021. 

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ucapnya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, soal pemberitahuan penangkapannya pun sudah diketahui oleh pihak keluarga. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 29 April 2021: Aries, Taurus, Gemini Pertengkaran dengan Orang yang Dicintai Buat Kecewa

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan.” tuturnya melanjutkan. 

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada Munarman. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x