Membantu WN India Masuk Ke Indonesia Tanpa Karantina, 4 WNI Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 29 April 2021, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Dok. Humas Polri

BERITA KBB- Empat WNI dari india yang lolos karantina kesehatan Covid - 19 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. WNI berinisial JD,S, RW, dan Juga GC. S telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya S dan RW merupakan ayah dan anak.

Kasus ini berawal dari JD yang baru kembali dari India ke Indonesia. Ia diketahui membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW agar dapat masuk Indonesia tanpa mengikuti karantina Covid-19. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka polisi mendapati pelaku lain yakni GC.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah seorang dari empat tersangka yakni S merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Baca Juga: Satlantas Polres Garut Tindak Pengendara Tanpa Dokumen Covid 19

"Dia dulu lantai pegawai pensiunan dari Pariwisata DKI sudah pensiun," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu 28 April 2021, seperti yang dilansir PMJNews.

Karena itu pula kata Yusri, S dan RW memiliki kartu akses di Bandara Soetta lantaran telah mengetahui seluk-beluk bandara.

"Kami masih dalami kartu pas (akses) nya termasuk anak sendiri si RW (yang juga memiliki akses) keluar masuk Bandara, kita dalami," tuturnya.

Baca Juga: Satu Keluarga Bisnis Prostitusi, Anaknya Usia 14 Tahun Ikut Dijajakan


Kata Yusri, GC memiliki peran yang cukup besar sebab dirinya mendapatkan keuntungan Rp 4 juta rupiah dari uang yang diberikan JD kepada S dan RW.

"Ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," tuturnya.

GC kata Yusri berperan untuk memasukkan nama kedalam hotel yang telah ditentukan pemerintah untuk melakukan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri.

Baca Juga: Saluran Fox Sports di Indonesia Dihentikan Mulai 1 Oktober 2021


"Tetapi datanya aja (yang masuk ke hotel) orangnya enggak masuk (dikarantina). Setelah dia dapat 4 juta orangnya (JD) ini bisa langsung pulang," tuturnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih jauh baik S, RW, dan GC yang mampu leluasa berkeliaran di Bandara Soetta serta memasukkan nama untuk dilakukan karantina.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x