BERITA KBB - Guna mencegah meningkatnya angka penularan Covid-19 saat hari raya Idul Fitri, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran.
Bagi warga yang nekat pulang kampung tanpa surat izin, petugas yang berjaga akan memutar balikan kendaraan menuju ke tempat semula.
Namun, memasuki hari kedua larangan mudik ternyata masih banyak warga yang nekat berniat kembali ke kampung halaman.
Baca Juga: Mudik Dilarang tapi Puluhan WNA China Boleh Masuk Indonesia, Gus Umar: Parah Memang
Hari ini, pihak kepolisian menghalau 1500 kendaraan yang terindikasi hendak melakukan perjalanan mudik, di titik penyekatan jalur arteri dan alternatif Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"1.500 kendaraan yang kami putar balik itu selama dua hari pertama pemberlakuan larangan mudik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat 7 Mei 2021 dikutip dari Antara.
Dia mengatakan penindakan itu sesuai kebijakan pemerintah terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Seribuan kendaraan yang diputar balik itu tidak dapat menunjukkan persyaratan untuk dapat pergi ke luar daerah.
Baca Juga: Hitungan Jam! Petugas Putar Balik 610 Kendaran di Kota Bandung