Ada Masalah dalam Pembayaran THR? Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Dialog Antara Pekerja dan Perusahaan

- 4 Mei 2021, 03:52 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin 3 Mei 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin 3 Mei 2021. /Biro Adpim Jabar/

BERITA KBB - Dialog antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menjadi penegah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Komitmen itu terwujud saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Mei 2021. Kunjungan bertujuan memastikan perusahaan betul-betul terdampak COVID-19.

"Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Uu. 

Baca Juga: Tidak Ingin Kena Sanksi? Ikuti Aturan, Jangan Mudik Tahun Ini

Uu menuturkan, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya.

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK, bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ucapnya.

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 4 Mei 2021, Andin Curiga Kenapa Nino Tiba-Tiba Menjenguk Aldebaran di Ruang ICU

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah