Larangan Ziarah Kubur Dikeluarkan Pemkot Bekasi sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19

- 13 Mei 2021, 04:17 WIB
Hukum Ziarah Kubur pada sebelum atau saat Lebaran Idul Fitri 1442 H
Hukum Ziarah Kubur pada sebelum atau saat Lebaran Idul Fitri 1442 H /ANTARA//Galih Pradipta

Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan disiagakan di tiap-tiap TPU, untuk memastikan warga agar tidak ada yang melakukan ziarah kubur.

"Pihak kecamatan juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan aturan ini kepada warga," ujar Sajekti. 

Ia kembali menjelaskan, ada pengecualian bagi kegiatan pemakaman yang diperbolehkan dan tidak mengacu ada ketentuan tersebut.***

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah