Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan disiagakan di tiap-tiap TPU, untuk memastikan warga agar tidak ada yang melakukan ziarah kubur.
"Pihak kecamatan juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan aturan ini kepada warga," ujar Sajekti.
Ia kembali menjelaskan, ada pengecualian bagi kegiatan pemakaman yang diperbolehkan dan tidak mengacu ada ketentuan tersebut.***