Polisi Tetapkan 4 Tersangka atas Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal

- 22 Mei 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi tersangka kasus ruwatan berujung maut
Ilustrasi tersangka kasus ruwatan berujung maut /pixabay/KlausHausmann

Berita KBB - Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan atas terungkapnya kasus alat rapid test bekas pakai. Tidak lama kemudian polisi berhasil mengungkap jaringan vaksin ilegal yang melibatkan oknum dokter.

Mengutip dari PMJ News, Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal.

Keempat tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

Baca Juga: Selidiki Penjualan Vaksin Ilegal oleh Dokter Asal Sumut di Jakarta, Polisi Datangi TKP

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 21 Mei 2021.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengatakan adanya jual beli vaksin covid-19 di daerah Kompleks Perumahan Jati Residence.

Panca menjelaskan, pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang ingin disuntik vaksin diminta biaya sekitar Rp250 ribu.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata di Bandung akan Ditutup Sementara

"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x