Kementerian Agama Didesak Pastikan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

- 3 Juni 2021, 09:15 WIB
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020.
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020. /AFP/*/AFP

BERITA KBB - Kementerian Agama diminta segera menentukan kebijakan dalam pemberangkatan haji tahun 1442 H/ 2021 M. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jemaah haji yang akan didahulukan," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Karena ketidakjelasan persoalan kuota ini, pemerintah diyakini akan kesulitan memfasilitasi jemaah haji. Jika jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," ucapnya.

Menurut dia, kalau mau berangkat haji, semua harus dipastikan aman. Aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan. Pandemi ini kan sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan.

Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan, menurut saya, cukup dibatasi bagi para calon jemaah haji khusus. Jemaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kementerian Agama. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini.

Jika diputuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, Saleh didesak untuk merelokasi anggaran penyelenggaraan haji kepada kegiatan dan kebutuhan prioritas. Diketahui bahwa alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji dari APBN cukup besar. Di luar belanja pegawai dan kebutuhan rutin, ada Rp 250 miliar di antaranya yang bisa dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan mendesak.

"Kegiatan dan kebutuhan mendesak di kementerian agama banyak. Pembayaran tunjangan sertifikat dosen, dukungan guru-guru honorer madrasah, perbaikan kantor KUA, bantuan rehabilitasi madrasah, bantuan pembangunan STAIN, IAIN, UIN, dan kegiatan-kegiatan keumatan lainnya," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014 ini.

Dia memandang, Kementerian Agama selama ini dinilai selalu terlambat dalam merespons aspirasi masyarakat dan stakeholder-nya. Terbukti, banyak aspirasi yang sudah disuarakan, tetapi tidak direspons dan disahuti secara tuntas. Dia mencontohkan, ada dosen yang tunjangan sertifikasinya belum dibayar selama enam bulan terakhir ini. Walau jumlah yang mengadu kepada dirinya sedikit, tetapi dia yakin jumlah mereka sesungguhnya sangat banyak.

Halaman:

Editor: Asep Budiman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah