Daftar DTKS Jakarta di Link fmotm.jakarta.go.id, Bisa Dapat Bansos hingga Rp1,8 Juta

- 8 Juni 2021, 05:56 WIB
Daftar DTKS DKI Jakarta telah dibuka, bisa dapat bantuan hingga Rp1,8 juta
Daftar DTKS DKI Jakarta telah dibuka, bisa dapat bantuan hingga Rp1,8 juta /Twitter.com/@DKIJakarta

Berita KBB - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada Senin 7 Juni 2021 hingga Jumat 25 Juni 2021.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM), pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui website https:/fmotm.jakarta.go.id/.

Melalui data yang terkumpul, akan dijadikan acuan pemerintah DKI saat akan memberi bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS dan KKS untuk Mendapatkan Dana Bantuan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Total Rp6 Juta

Bantuan lainnya seperti Kartu Jakarta Lansia, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan program bantuan lainnya juga akan disalurkan.

Langkah pendaftaran DTKS di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan:

1. Buka website https:/fmotm.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Baca Juga: Link fmotm.jakarta.go.id Untuk Pendaftaran Bantuan FMOTM 2021 DKI Jakarta, Dilakukan Hingga Jumat 25 Juni 2021

Jika mengalami kendala, masyarakat bisa langsung ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli. 

Pendaftaran tersebut bisa juga dilakukan masyarakat yang tidak memiliki KTP Jakarta, dengan membawa pengantar dari RT/RW.

Mereka yang tidak dapat melakukan pendaftaran;

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga memiliki mobil.
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah