Link fmotm.jakarta.go.id Untuk Pendaftaran Bantuan FMOTM 2021 DKI Jakarta, Dilakukan Hingga Jumat 25 Juni 2021

- 7 Juni 2021, 22:17 WIB
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021.
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021. /Tangkap layar/Instagram @arizapatria

BERITA KBB- Berbagai program bantuan dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengakses link fmotm.jakarta.go.id. Melalui link tersebut Pemprov DKI Jakarta memberikan batuan kepadaFakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021.

Di website tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan banyak bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat golongan FMOTM di DKI Jakarta.

Pembukaan pendataan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan data tersebut akan termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Puluhan ASN Positif Covid-19, Pemda Provinsi Jabar Gencar Lakukan Tracing

Data ini bisa didaftarkan oleh peserta secara langsung atau kerabat yang merasa mengenal orang yang masuk dalam golongan FMOTM dengan mengakses tautan FMOTM 2021 pada link fmotm.jakarta.go.id.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pendaftaran FMOTM 2021 ini akan dimulai Senin, 7 Juni dan berakhir Jumat, 25 Juni 2021.

Berikut ini adalah cara mendaftar di FMOTM 2021 agar mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta:

1. Buka link fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun

Baca Juga: Dukung Riset Pengembangan Pemanfaatan Teknologi 5G Tepat Guna,Layanan Telkomsel 5G Dihadirkan di ITB dan Tel-U

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru

5. Masukkan data diri dan informasi yang diminta

6. Kemudian Simpan.

Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli, atau Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 8 Juni 2021: Cancer, Leo dan Virgo Hati-Hati dengan Orang-Orang Tertentu di Sekitar Anda

Keuntungan bagi warga yang telah terdaftar dalam FMOTM ini adalah sebagai berikut:

1. Bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN

3. Bisa mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

4. Bisa mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Baca Juga: Olahan Daging Sapi dan Jeroan Dibuat Empal Khas Jawa Tengah, Enak Juga Kok!

5. Bisa mendapatkan Kartu Anak Jakarta (KAJ)

6. Bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

7. Bisa mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah