Bocoran Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Rutin Cek Link Berikut Ini agar Tak Ketinggalan

- 17 Juni 2021, 12:53 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

BERITA KBB- Bagi para karyawan perusahaan atau instansi pemerintah, pastinya sedang bertanya-tanya kapan jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan akan muncul.

Pasalnya, pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Apalagi pada tahap ke-2, sejumlah karyawan mengeluhkan tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Alternatif BPUM dan eform.bri.co.id, Kemenkop UKM Salurkan Dana Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya

Jangan khawatir, pemerintah kabarnya akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tahap ke-3 pada bulan Juni atau Juli 2021 ini.

Nantinya, bantuan subsidi gaji karyawan ini akan ditransfer melalui rekening himpunan bank negara atau (Himbara) masing-masing.

Oleh karena itu, jangan bosan untuk rutin mengecek link kemnaker.go.id agar mendapatkan iformasi terbaru.

Baca Juga: Dirilis Akhir Juni, Boyz II Men akan Kolaborasi dengan Vibe

Namun sebelumnya, seperti dilansir dari Berita DIY Anda harus melakukan login terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut

  • Buka link kemnaker.go.id. 
  • Klik tombol DAFTAR di pojok kanan atas
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  • Klik "Daftar Sekarang"
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website
  • Akun sudah jadi

Perlu di ketahui, BSU Subsidi Gaji ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Caramu Bersedekap atau Menyilangkan Tangan, Ungkap Kepribadianmu! Termasuk yang Mana Kamu?

  1. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
  2. WNI yang memiliki KTP
  3. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta
  4. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
  5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Berita Gembira bagi Para Penggemar, Taeyeon SNSD D akan 'Comeback' Rilis Lagu Bulan Juli

Setelah itu karyawan bisa cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah