BERITA KBB - Rumah sakit dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) harus siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus. Karena, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital sudah semestinya siap menghadapi kondisi COVID-19 saat terkendali, maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.
"Menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel, " Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa, 15 Juni 2021.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Secara Pentahelix
Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi.
Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien. Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan.
Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip COVID-19.
Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.