- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Baca Juga: Alternatif BPUM dan eform.bri.co.id, Kemenkop UKM Salurkan Dana Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya
Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
Baca Juga: Dirilis Akhir Juni, Boyz II Men akan Kolaborasi dengan Vibe
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Nantinya, pihak terkait akan menghubungi peserta yang dinyatakakn lolos untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta, yang disalurkan ke rekening masing-masing.***