Beredar Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Juru Bicara Kominfo: Sedang Melakukan Penelusuran

- 27 Juni 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi e-KTP. Kominfo telusuri dugaan penjualan foto selfie memegang KTP.
Ilustrasi e-KTP. Kominfo telusuri dugaan penjualan foto selfie memegang KTP. /PRFM News

 

Beria KBB - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kabar bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penjualan foto selfie beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kominfo setelah mendapatkan berita tersebut, langsung bergerak cepat  melakukan penelusuran dugaan penjualan foto selfie di media sosial.

 “Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” ucap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Galamedianews.com Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Viral Video Brutal Pengendara Pajero Sport, Todongkan Pistol dan Pecahkan Kaca, Ini Kronologis dari Korban

Penjualan foto selfie dengan memegang KTP telah beredar di platform media sosial salah satunya twitter, tidak menutup kemungkinan dijual di marketplace atau secara rahasia oleh oknum tersebut.

KTP yang di dalamnya berisi informasi mengenai nama lengkap, tanggal, bulan dan tahun lahir, alamat, status, golongan darah, agama dan pekerjaan merupakan data pribadi atau perorangan yang harus dilindungi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Ciri Ciri Gejala COVID Varian Delta, Lebih Parah Daripada COVID-19 Strain Sebelumnya!

Jika terjadi hal penjualan KTP dengan berswafoto oleh oknum yang tidak di kenal dan tidak mendapatkan izin dari orang-orang yang terdapat dalam foto dan ktp tersebut bisa diadukan kepada pihak yang berwajib.

Penjualan KTP Selfie yang viral.
Penjualan KTP Selfie yang viral. PMJ/Recehvasi

Oleh karena itu, pihak Kominfo akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan selanjutnya menindak tegas terhadap orang-orang yang telah melakukan penjualan swafoto dengan KTP.

Sebagaimana kita ketahui bahwa swafoto dengan KTP biasa digunakan untuk langkah-langkah verifikasi aplikasi digital yang berhubungan dengan finansial.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Galamedianews.com Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Kenapa Kangkung dan Cumi Cumi Viral di Twitter? Ternyata Ada Cerita Ini di Baliknya!

Kepada seluruh masyarakat harus ekstra waspada dalam menjaga data diri seperti KTP, karena jika tidak bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai tambahan kehati-hatian adalah dengan tidak sembarang menyimpan data pribadi di dalam gawai, laptop atau PC, seperti contohnya dengan menggunakan password yang hanya diketahui oleh pemilik perangkat elektronik tersebut.

Jika ternyata pembaca menemukan konten negative seperti swafoto dengan KTP yang dijual bebas atau hal-hal yang merugikan lainnya, maka Kominfo membuka kanal untuk menampung aduan dari masyarakat yaitu situs aduankonten.id.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah