BERITA KBB- Bagaimana cara mengunggah foto yang benar untuk pendataran seleksi CPNS atau CASN 2021 ?
Cara upload foto untuk pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau CASN 2021 akan Berita KBB beritahukan dalam artikel ini.
Sebelum menikuti seleksi ujian tes CPNS atau CASN 2021, peserta diharapkan membuat akun registrasi melalui portal SSCASN dan mengisi data diri.
Baca Juga: 3523 Formasi CPNS dan PPPK Dibuka Pemkot Bandung, Buruan Daftar
Salah satu yang perlu diperhatikan dalam resgistrasi pendaftaraan seleksi CPNS 2021 adalah unggah foto.
Pastikan Anda tahu cara mengunggah foto yang baik dan benar sebelum mengunci pilihan formasi CPNS 2021 dan CASN 2021.
Dikutip Berita KBB dari sumber Serang news pada Jumat 9 Juli 2021, Foto selfie atau swafoto diperlukan saat membuat akun pendaftaran CPNS 2021 dan CASN 2021 sedangkan foto formal diperlukan sebagai persyaratan umum peserta.
Baca Juga: Link Download Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 atau CASN Lengkap Beserta Lampiran Formulir PDF
Berikut panduan upload foto di website SSCASN:
- Foto tampak muka dengan jelas TANPA memegang KTP
- Berformat JPG/JPEG
- Maksimal ukuran 200 kb
- Diunggah saat pendaftaran SSCASN
Panduan foto formal untuk pendaftaran CPNS 2021:
- Harus menggunakan latar belakang merah
- Wajib diunggah setelah pelamar memilih formasi dan instansi yang dituju
- Berukuran 100-300 KB
- Berformat JPG
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan
Apabila pelamar mengalami kesulitan dalan mengunggah foto karena ukuran terlalu besar, Anda bisa edit foto terlebih dahulu agar ukurannya sesuai dengan ketentuan.
Jika foto Anda tidak sesuai ukuran yang diminta, kemungkinan tampilan foto akan pecah, tidak jelas hingga wajah seperti terlipat.
Hal tersebut meskipun kesalahan kecil bisa menyebabkan pendaftaran CPNS 2021 Anda gugur.
Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS 2021 Mahkamah Agung, Ada Untuk S1 Hukum Hingga D3 Administrasi Publik
Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS 2021 Anda dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id. Dan bagi yang mendaftar PPPK dapat melalui ssp3k.bkn.go.id.***