Ungkap Modus Tersangka AP Kantongi File Pribadi Ria Ricis, Polisi Pastikan Bukan Foto Maupun Video Tak Senonoh

- 12 Juni 2024, 19:51 WIB
Siapa AP alias Jacky? Inilah Sosok Pria yang Ancam Sebar Video hingga Foto Pribadi Ria Ricis
Siapa AP alias Jacky? Inilah Sosok Pria yang Ancam Sebar Video hingga Foto Pribadi Ria Ricis /Ist PR

Berita KBB - Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis yang belakangan diketahui berinisial AP, adalah mantan satpam rumah sang YouTuber. AP rupanya mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis melalui CCTV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis saat bekerja mengawasi rekaman kamera pengawas. "Dari CCTV rumah korban saat dia (tersangka, red) bekerja," ujar Ade Ary Syam Indradi, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Rabu 12 Juni 2024.

Ade Ary melanjutkan, AP juga memperoleh dokumen pribadi Ria Ricis dari ponsel majikannya. Saat sedang bekerja, Ricis memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.

Kondisi ini tersangka manfaatkan untuk mendapatkan data pribadi Ria Ricis. "Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Sosok Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Ria Ricis, Musuh Dalam Selimut?

Ade Ary memastikan bahwa file-file pribadi sang YouTuber yang diancam akan disebarluaskan, bukan merupakan foto maupun video tidak senonoh. "Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya," tegasnya.

Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi adik bungsu Ustadzah Oki Setiana Dewi itu. Dia meminta Ricis mentransfer Rp 300 juta jika tidak mau file-file tersebut disebarluaskan.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun bui.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah